Mobil listrik semakin mudah ditemukan di jalanan Indonesia. Pilihan modelnya juga semakin banyak, mulai dari mobil listrik dengan harga relatif terjangkau sampai kendaraan listrik premium. Seiring pertumbuhan tersebut, satu hal yang tidak kalah penting untuk diperhatikan pemilik EV adalah perlindungan kendaraan melalui asuransi.
Bagi pemilik mobil listrik, asuransi sebenarnya bukan hanya soal melindungi bodi mobil dari tabrakan atau kehilangan. Ada komponen yang nilainya sangat besar dan menjadi bagian terpenting dari kendaraan listrik, yaitu baterai.
Lalu, apakah baterai mobil listrik otomatis ikut ditanggung asuransi? Apakah kerusakan baterai akibat kecelakaan bisa diklaim? Bagaimana jika baterai rusak karena banjir atau saat mobil sedang melakukan charging? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan klaim?
Pertanyaan tersebut penting karena perlindungan setiap polis tidak selalu sama. Pemilik kendaraan listrik harus membaca manfaat, pengecualian, dan ketentuan polis secara teliti sebelum membeli asuransi.
Bagaimana Aturan Asuransi Mobil Listrik di Indonesia?
Sampai saat ini, kendaraan listrik belum memiliki sistem regulasi asuransi yang sepenuhnya terpisah dari kendaraan konvensional. OJK sebelumnya menjelaskan bahwa asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada ketentuan asuransi kendaraan bermotor yang berlaku. Industri juga terus mengembangkan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik.
Hal ini penting karena mobil listrik mempunyai karakteristik berbeda dibandingkan mobil bermesin bensin atau diesel. Pada mobil konvensional, mesin dan transmisi merupakan komponen penting. Sementara pada mobil listrik, baterai traksi menjadi salah satu komponen dengan nilai paling tinggi.
Karena itu, perusahaan asuransi dapat memberikan klausul atau manfaat khusus untuk kendaraan listrik. Bahkan saat ini sudah ada produk asuransi di Indonesia yang secara khusus menawarkan perlindungan baterai, sistem kelistrikan, dan charger EV.
Artinya, pemilik mobil listrik tidak boleh beranggapan bahwa semua produk asuransi otomatis memberikan perlindungan yang sama.
Jenis Asuransi Mobil Listrik yang Umum Digunakan
Secara umum, pemilik mobil listrik akan menemukan dua jenis perlindungan kendaraan, yaitu Comprehensive atau yang sering disebut All Risk dan Total Loss Only atau TLO.
1. Comprehensive atau All Risk
Jenis perlindungan ini memberikan cakupan yang lebih luas. Kerusakan sebagian akibat kecelakaan, benturan, tabrakan, tergelincir, terperosok, hingga risiko tertentu lainnya dapat ditanggung sesuai isi polis.
Untuk mobil listrik, jenis perlindungan ini menjadi menarik karena kerusakan akibat kecelakaan tidak hanya dapat mengenai bodi kendaraan. Benturan juga dapat menyebabkan kerusakan pada komponen elektronik maupun baterai.
Namun, tetap harus diperhatikan bahwa kata "All Risk" bukan berarti semua kerusakan pasti dibayar oleh perusahaan asuransi. Ada pengecualian dan persyaratan tertentu yang tercantum dalam polis.
2. Total Loss Only atau TLO
TLO memiliki cakupan yang lebih terbatas. Pada umumnya, klaim diberikan apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan berat dengan nilai kerugian mencapai batas tertentu yang ditentukan dalam polis.
Dalam praktik asuransi kendaraan bermotor, angka 75% dari nilai pertanggungan sering digunakan sebagai batas kerusakan total akibat kecelakaan. Namun, pemilik kendaraan tetap harus melihat ketentuan polis masing-masing karena detail pelaksanaan klaim dapat berbeda.
Bagi mobil listrik, pemilihan TLO perlu dipertimbangkan dengan hati-hati karena kerusakan pada baterai bisa mempunyai nilai yang sangat besar. Kendaraan yang secara fisik masih terlihat utuh belum tentu biaya perbaikannya rendah apabila terjadi kerusakan serius pada sistem baterai.
Apakah Baterai Mobil Listrik Ditanggung Asuransi?
Ini merupakan salah satu pertanyaan paling penting bagi calon pemilik mobil listrik.
Jawabannya adalah bisa ditanggung, tetapi tidak boleh langsung diasumsikan bahwa semua polis otomatis menanggung baterai.
Beberapa produk asuransi kendaraan listrik di Indonesia saat ini memang sudah secara jelas mencantumkan baterai sebagai bagian yang mendapatkan perlindungan. Contohnya, produk EV Autocillin dari Zurich mencantumkan perlindungan baterai terhadap risiko yang dijamin, termasuk kerusakan akibat kecelakaan dan kondisi tertentu saat charging.
Ada pula perlindungan terhadap baterai akibat banjir serta risiko kebakaran yang berkaitan dengan panas berlebih pada baterai, tergantung produk dan paket perlindungan yang dipilih.
Namun, ada juga produk atau polis yang mempunyai pengecualian tertentu terhadap baterai maupun kerusakan teknis. Karena itu, pemilik EV harus memastikan secara tertulis apakah baterai termasuk dalam objek pertanggungan.
Jangan hanya bertanya kepada agen, "Apakah mobil listrik saya diasuransikan?" Pertanyaan yang lebih tepat adalah, "Apakah baterai traksi termasuk dalam pertanggungan dan risiko apa saja yang ditanggung?"
Kerusakan Baterai Akibat Kecelakaan
Misalnya sebuah mobil listrik mengalami kecelakaan dan bagian bawah kendaraan terbentur cukup keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa baterai mengalami kerusakan.
Jika polis memberikan perlindungan terhadap baterai dan penyebab kerusakannya termasuk risiko yang dijamin, kerusakan tersebut dapat diproses sebagai klaim.
Namun perusahaan asuransi biasanya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kendaraan dapat diarahkan ke bengkel rekanan atau fasilitas yang mempunyai kemampuan melakukan pemeriksaan kendaraan listrik.
Penilaian tersebut penting untuk menentukan apakah baterai masih dapat diperbaiki, membutuhkan penggantian komponen tertentu, atau kerusakannya sudah masuk kategori kerugian total.
Bagaimana Jika Baterai Rusak Saat Charging?
Risiko ketika melakukan charging merupakan salah satu hal yang membedakan kebutuhan perlindungan mobil listrik dengan kendaraan konvensional.
Kerusakan bisa saja berkaitan dengan kecelakaan, gangguan kelistrikan, tegangan berlebih, hubungan arus pendek, atau kondisi lain yang dijamin oleh polis.
Namun sekali lagi, tidak semua polis memberikan perlindungan yang sama.
Beberapa produk EV yang tersedia di Indonesia bahkan secara khusus menyebut perlindungan baterai ketika melakukan pengisian daya. Ada juga produk yang memberikan perlindungan terhadap portable charger maupun wall charger.
Karena itu, pemilik EV yang rutin melakukan charging di rumah sebaiknya menanyakan secara khusus apakah kejadian saat pengisian daya masuk dalam perlindungan.
Apakah Wall Charger dan Portable Charger Ikut Diasuransikan?
Belum tentu.
Wall charger dan portable charger merupakan perangkat tambahan yang nilainya tidak kecil. Beberapa produk asuransi EV sudah menyediakan perlindungan terhadap perangkat charging tersebut, tetapi biasanya dengan persyaratan dan batasan tertentu.
Misalnya, produk tertentu dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan atau kehilangan charger akibat risiko yang dijamin polis.
Jadi, apabila Anda membeli mobil listrik sekaligus memasang wall charger di rumah, tanyakan kepada perusahaan asuransi apakah perangkat tersebut bisa dimasukkan sebagai objek pertanggungan.
Risiko Apa Saja yang Umumnya Bisa Ditanggung?
Secara umum, perlindungan kendaraan listrik dapat mencakup berbagai risiko seperti:
- Tabrakan atau benturan.
- Kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan terbalik.
- Kendaraan tergelincir atau terperosok.
- Pencurian kendaraan.
- Kebakaran.
- Kerusakan akibat perbuatan jahat.
- Kerusakan baterai akibat risiko yang dijamin.
- Risiko tertentu ketika charging.
- Banjir jika termasuk dalam perlindungan.
- Gempa bumi atau bencana alam apabila manfaat tersebut dipilih.
- Kerusuhan atau terorisme apabila tersedia sebagai perluasan.
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sesuai polis.
Daftar tersebut bukan berarti semua risiko otomatis masuk ke dalam setiap polis. Beberapa perlindungan merupakan manfaat dasar, sedangkan risiko seperti banjir, gempa, kerusuhan atau terorisme dapat membutuhkan perluasan jaminan.
Bagaimana dengan Kerusakan Baterai karena Usia?
Ini bagian yang sering disalahpahami pemilik EV.
Asuransi kendaraan pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap risiko yang tidak pasti dan terjadi karena peristiwa yang dijamin polis. Asuransi bukan pengganti garansi kendaraan atau program perawatan rutin.
Jika kapasitas baterai berkurang secara normal karena usia dan penggunaan, kondisi tersebut umumnya tidak bisa dianggap sebagai kerusakan akibat kecelakaan yang otomatis dapat diklaim.
Misalnya kapasitas baterai secara perlahan menurun setelah kendaraan digunakan selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut berbeda dengan baterai yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan, kebakaran, banjir, atau risiko lain yang dijamin.
Karena itu, pemilik EV harus membedakan antara degradasi baterai secara normal dengan kerusakan akibat kejadian yang dipertanggungkan.
Syarat Umum Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Listrik
Persyaratan klaim dapat berbeda antara perusahaan asuransi. Namun secara umum, pemegang polis harus memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kejadian.
Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- KTP pemegang polis atau tertanggung.
- STNK kendaraan.
- SIM pengemudi ketika kecelakaan terjadi.
- Nomor polis asuransi.
- Foto kendaraan dan bagian yang mengalami kerusakan.
- Kronologi kejadian.
- Dokumen laporan kepolisian jika diperlukan.
- Dokumen tambahan untuk kasus kehilangan.
- Dokumen lain sesuai permintaan perusahaan asuransi.
Untuk kendaraan listrik, pemeriksaan tambahan terhadap sistem baterai dan komponen elektronik juga mungkin dilakukan.
Jangan Terlambat Melaporkan Kecelakaan
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan pemilik kendaraan adalah menunda laporan karena menganggap kerusakan masih kecil.
Setiap perusahaan asuransi memiliki batas waktu pelaporan sesuai polis. Ada perusahaan yang meminta pelaporan dalam waktu beberapa hari setelah kejadian. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera menghubungi perusahaan asuransi setelah terjadi kejadian yang berpotensi menjadi klaim.
Semakin cepat laporan dibuat, semakin mudah perusahaan asuransi melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan dan kronologi kejadian.
Langkah Klaim Jika Mobil Listrik Mengalami Kecelakaan
Secara umum, langkah yang aman dilakukan adalah sebagai berikut.
Pertama, amankan kondisi setelah kecelakaan. Jangan memaksakan kendaraan untuk terus dikendarai apabila terdapat indikasi kerusakan baterai atau sistem kelistrikan.
Kedua, dokumentasikan kejadian. Ambil foto kendaraan dari beberapa sisi, lokasi kejadian, bagian yang rusak, dan kondisi sekitar.
Ketiga, hubungi perusahaan asuransi. Gunakan call center, aplikasi resmi, atau saluran klaim yang tercantum pada polis.
Keempat, jangan langsung membongkar atau memperbaiki kendaraan. Tunggu arahan dari perusahaan asuransi mengenai bengkel dan proses pemeriksaan.
Kelima, ikuti proses pemeriksaan. Untuk kendaraan listrik, pemeriksaan baterai dan sistem elektronik dapat menjadi bagian penting dalam menentukan tingkat kerusakan.
Keenam, lengkapi dokumen. Kekurangan dokumen dapat membuat proses klaim menjadi lebih lama.
Hal yang Bisa Membuat Klaim Bermasalah
Klaim tidak selalu otomatis disetujui hanya karena kendaraan memiliki asuransi.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi masalah antara lain penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan polis, pengemudi tidak memiliki SIM yang sesuai, kerusakan yang termasuk pengecualian, keterlambatan pelaporan, dokumen tidak lengkap, atau kerusakan yang sebenarnya merupakan masalah teknis dan bukan akibat risiko yang dipertanggungkan.
Karena itu, pemilik EV perlu membaca bagian pengecualian dalam polis. Jangan hanya membaca daftar manfaat yang ditanggung.
Apakah Mobil Listrik Lebih Mahal Diasuransikan?
Premi asuransi tidak bisa disamaratakan untuk semua mobil listrik.
Besarnya premi dapat dipengaruhi oleh nilai kendaraan, model dan merek, usia kendaraan, wilayah penggunaan, jenis perlindungan, riwayat klaim, biaya perbaikan, serta penilaian risiko dari perusahaan asuransi.
Kendaraan listrik juga mempunyai komponen bernilai tinggi dan teknologi yang berbeda dari mobil konvensional. Faktor tersebut dapat diperhitungkan dalam proses underwriting.
Karena pasar EV terus berkembang, perusahaan asuransi juga semakin memiliki data untuk melakukan penilaian risiko kendaraan listrik.
Tips Memilih Asuransi untuk Mobil Listrik
Sebelum membeli polis, jangan hanya membandingkan harga premi. Untuk kendaraan listrik, ada beberapa pertanyaan penting yang sebaiknya diajukan kepada perusahaan asuransi.
- Apakah baterai traksi termasuk pertanggungan?
- Risiko apa saja yang dapat menyebabkan baterai bisa diklaim?
- Apakah baterai terlindungi jika kendaraan mengalami banjir?
- Apakah kerusakan baterai ketika charging ditanggung?
- Apakah kebakaran akibat baterai termasuk perlindungan?
- Apakah wall charger dan portable charger ikut dilindungi?
- Apakah tersedia bengkel yang mampu menangani kendaraan listrik?
- Bagaimana prosedur pemeriksaan baterai?
- Bagaimana ketentuan TLO jika kerusakan baterai sangat besar?
- Berapa batas waktu pelaporan klaim?
- Apa saja pengecualian dalam polis?
- Berapa besar deductible atau risiko sendiri yang harus dibayar pemilik?
Asuransi kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang seiring meningkatnya jumlah mobil listrik. Namun, pemilik EV perlu memahami bahwa perlindungan setiap polis bisa berbeda.
Hal paling penting adalah jangan menganggap baterai otomatis terlindungi hanya karena seluruh mobil diasuransikan. Saat ini sudah tersedia produk asuransi kendaraan listrik yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap baterai, bahkan mencakup risiko tertentu ketika charging, banjir, kebakaran, hingga perangkat charger.
Di sisi lain, kerusakan akibat degradasi baterai secara normal atau masalah teknis belum tentu menjadi tanggungan asuransi. Semuanya kembali kepada isi polis, manfaat yang dipilih, penyebab kerusakan, serta pengecualian yang berlaku.
Bagi calon pembeli mobil listrik, memilih asuransi sebaiknya dilakukan bersamaan dengan mempertimbangkan harga kendaraan, biaya perawatan, garansi baterai, jaringan bengkel, dan ketersediaan layanan purna jual.
Dengan memahami isi polis sejak awal, pemilik mobil listrik tidak hanya mendapatkan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga perlindungan finansial yang lebih siap menghadapi risiko di jalan.
Catatan: Ketentuan asuransi, manfaat, pengecualian, batas waktu pelaporan, biaya risiko sendiri, dan persyaratan klaim dapat berbeda pada setiap perusahaan dan produk. Informasi dalam artikel ini ditujukan untuk edukasi dan bukan pengganti polis asuransi. Selalu periksa dokumen polis dan tanyakan secara tertulis kepada perusahaan asuransi sebelum membeli perlindungan.

.png)