Insentif Mobil Listrik dari Pemerintah Indonesia 2025 | Sobat EVCar.id
Insentif Mobil Listrik dari Pemerintah Indonesia 2025
Ditulis oleh Sobat EVCar.id | Diperbarui: Oktober 2025
⚡ Dukungan Pemerintah untuk Mobil Listrik
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mencapai Net Zero Emission 2060. Salah satu langkah strategisnya adalah pemberian insentif mobil listrik yang mencakup potongan pajak, subsidi harga, hingga kemudahan registrasi dan impor.
Tujuan utama insentif ini adalah untuk mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan ramah lingkungan, serta mendukung tumbuhnya ekosistem industri kendaraan listrik nasional.
💰 Jenis Insentif Mobil Listrik di Indonesia
1. Subsidi Pembelian Mobil Listrik Baru
Mulai tahun 2023 hingga 2025, pemerintah memberikan subsidi langsung untuk pembelian mobil listrik tertentu yang dirakit di dalam negeri (CKD). Besarannya bervariasi tergantung merek dan kapasitas baterai, dengan rata-rata Rp 70 juta per unit.
2. Pengurangan Pajak PPnBM & PPN
Mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) mendapatkan PPnBM 0% dan PPN hanya 1% dari harga jual. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 dan berlaku hingga 2026.
3. Bea Masuk Nol Persen
Untuk mendukung ekosistem industri EV, pemerintah juga memberikan bebas bea masuk 0% untuk impor komponen kendaraan listrik, termasuk baterai dan motor listrik, terutama untuk produsen yang berinvestasi di Indonesia.
4. Gratis Bea Balik Nama & Pajak Kendaraan
Beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali sudah menerapkan kebijakan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik.
5. Fasilitas Parkir dan Jalur Khusus
Selain insentif finansial, beberapa kota juga mulai menyediakan parkir gratis atau diskon untuk kendaraan listrik di pusat perbelanjaan dan perkantoran, serta akses jalur hijau di beberapa area kota besar.
🏭 Dukungan untuk Industri & Produsen EV
Pemerintah memberikan insentif tambahan bagi industri otomotif yang berinvestasi di sektor kendaraan listrik, seperti:
- Tax holiday hingga 20 tahun untuk pabrikan EV skala besar.
- Insentif impor peralatan produksi dan baterai EV.
- Dukungan pembangunan pabrik baterai nasional (contohnya: proyek Indonesia Battery Corporation).
🚗 Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan adanya berbagai insentif ini, harga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan kompetitif dibandingkan kendaraan bensin. Contohnya, harga mobil listrik seperti Wuling Air EV atau Hyundai Ioniq kini bisa turun hingga puluhan juta rupiah.
Selain lebih hemat biaya operasional, pengguna mobil listrik juga berkontribusi terhadap pengurangan polusi udara dan efisiensi energi nasional.
📅 Rencana Insentif Hingga 2030
Pemerintah menargetkan 2 juta unit kendaraan listrik beroperasi di Indonesia pada tahun 2030. Untuk itu, kebijakan insentif akan terus dievaluasi dan diperluas, termasuk dukungan terhadap motor listrik, bus listrik, dan kendaraan niaga ringan berbasis listrik.
